Dengan semakin gencarnya gerakan Feminisme, keraguan tentang pengaturan Islam mengenai hukum Pemimpin Wanita mulai merebak. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun saya bukan bermaksud membela golongan tertentu atau meremehkan wanita, yang saya sajikan hanyalah perkataan Allah dan Raul-Nya. Dalam Al-Qur’an kaum telah dijelaskan bahwa pemimpin bagi kaum wanita adalah kaum laki-laki.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahan/kekuasaan mereka kepada seorang wanita. (HR Bukhari Muslim)
Dan ada juga hadits lain yang menyebutkan “Bahwa akal dan keberagaman wanita kurang disbanding akal dan keberagaman pria.
Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan sesuatu jika terjadi penyimpangan dari kebenaran.