Selain 33 provinsi yang telah ada di Indonesia kini, telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk mendirikan provinsi-povinsi baru di Indonesia. Dan awalnya ada 20 provinsi yang diajukan, namun karena ada satu bakal calon provinsi yang tidak memenuhi syarat. Maka hanya 19 provinsi yang di tanda tangani oleh Presiden.
Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal;
misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat,
keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku
bangsa dan budaya, dan lain sebagainya.
Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan
dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki
wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan
pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi
ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa
kabupaten/kota menjadi provinsi baru.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,
diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru
didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan,
termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat
kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif
paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Mau detail tentang semuanya ??
Silahkan klik :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wacana_pembentukan_provinsi_baru_di_Indonesia
Kritisi
Meskipun semangat awalnya adalah otonomi daerah dan perbaikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui pemangkasan birokrasi pada tingkat provinsi, beberapa pihak mengkritik pemekaran yang berlebihan dapat berdampak buruk. Pemekaran yang terlalu jauh dan berlebihan justru mengakibatkan membengkaknya jumlah pegawai pemerintahan, semakin banyak jabatan-jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan provinsi dan pemborosan keuangan daerah melalui penambahan birokrat yang membebani anggaran daerah akibat pembayaran gaji dan tunjangan. Pemekaran tanpa disertai konsolidasi demokrasi yang utuh dan matang melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dapat menciptakan dinasti keluarga elite-elite politik baru yang menguasai provinsi atau kabupaten bagaikan kerajaan kecil dalam Republik Indonesia. Selain itu pemekaran provinsi dengan memisahkan beberapa kabupaten dari provinsi induk dapat menjadi isu rawan yang dihinggapi sentimen perpecahan; baik antar suku-bangsa, agama maupun antar-golongan sehingga berpotensi dampak buruk bagi semangat persatuan Indonesia. Pembentukan ini haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Dibawah ini merupakan wacana bakal calon/daftar nama kabupaten/Kota yang akan dimekarkan menjadi Provinsi di Indonesia.- 1 Pemekaran Provinsi Aceh
- 2 Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
- 3 Pemekaran Provinsi Riau
- 4 Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau
- 5 Pemekaran Provinsi Jambi
- 6 Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan
- 7 Pemekaran Provinsi Bengkulu
- 8 Pemekaran Provinsi Lampung
- 9 Pemekaran Provinsi Bangka Belitung
- 10 Pemekaran Provinsi Banten
- 11 Pemekaran Provinsi DKI Jakarta
- 12 Pemekaran Provinsi Jawa Barat
- 13 Pemekaran Provinsi Jawa Tengah
- 14 Pemekaran Jawa Timur
- 15 Pemekaran Kalimantan Barat
- 16 Pemekaran Kalimantan Tengah
- 17 Pemekaran Kalimantan Timur
- 18 Pemekaran Sulawesi Utara
- 19 Pemekaran Sulawesi Selatan
- 20 Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah
- 21 Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara
- 22 Pemekaran Provinsi Sulawesi Barat
- 23 Pemekaran Nusa Tenggara Barat
- 24 Pemekaran Nusa Tenggara Timur
- 25 Pemekaran Provinsi Maluku
- 26 Pemekaran Provinsi Maluku Utara
- 27 Pemekaran Provinsi Papua Barat
- 28 Pemekaran Papua
Mau detail tentang semuanya ??
Silahkan klik :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wacana_pembentukan_provinsi_baru_di_Indonesia